Tahun Depan, DJP Mulai Intip Data Informasi Para Nasabah Bank

Tahun Depan, DJP Mulai Intip Data Informasi Para Nasabah Bank

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana untuk memakai senjata baru yaitu kewenangan untuk mengintai data nasabah bank untuk membantu menggenjot penerimaan pajak di tahun 2019 Konsultan Pajak Jakarta. Ditjen Pajak, Robert Pakpahan mengungkapkan jika mulai tahun depan, mengintip data nasabah bank telah dapat dilaksanakan karena Automatic Exchange of Information telah diberlakukan.

Dengan pertukaran data yang dilakukan secara otomatis itu, di masa mendatang petugas pajak yang berwenang bisa melihat dengan baik data para nasabah sektor keuangan termasuk melihat transaksi yang telah mereka lakukan sebelumnya, tujuannya tidak lain untuk melihat seberapa patuh masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak mereka.

Dan bila nantinya proses pertukuran data menunjukkan ketidakselarasan di antara transaksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan kewajiban pajak yang harus mereka lakukan, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak akan segan-segan untuk secara langsung memberikan sanski denda.

“Terus terang hal ini akan menjadi modal utama dan nantinya akan memberikan dampak yang cukup signifikan di tahun depan, pemanfaatan data menjadi strong driver untuk pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan” ujarnya.

Walaupun memiliki senjatu baru ini, Robert Pakpahan memastikan jika Direktorat Jenderal Pajak tidak akan bekerja secara serampanangan terutama dalam proses pungutan pajak ke wajib pajak negara. Untuk dapat memastikan adanya unsur pelanggaran pajak, maka pihak pemerintah akan lebih dahulu melaksanakan pemeriksaan atas dugaan tersebut.

“Kami berusaha untuk meningkatkan mutu pemeriksaan dengan menyeleksi siapa saja yang nanti akan diperiksa untuk dapat memasikan mana yang memiliki resiko paling tinggi. Pemerintah akan memastikan dengan baik adanya kriteria yang jelas serta sesuai standanya” ujarnya.

Robert Pakpahan pun mengungkapkan jika selain memanfaatkan informasi pertukaran data itu, supaya penerimaan perpajakan di tahun depan moncer maka DJP akan turut memaksimalkan kebijakan mereka yakni pemotongan tarif pajak terutama untuk pelaku usaha mikro, serta pelaku usaha kecil dan menengah.

Beliau meyakini jika penurunan tarif pajak yang awalnya 1% jadi 0.5% akan dapat menarik minat dari para pelaku UMKM dalam hal membayar dan melaporkan pajaknya.

Comments are closed.