Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Untuk yang Berbisnis Rental Mobil

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Untuk yang Berbisnis Rental Mobil

Saat ini ada banyak sekali jenis bisnis yang mampu memberikan banyak keuntungan  salah satunya adalah bisnis rental mobil. Jika kota Anda memiliki banyak destinasi wisata yang bagus, indah dan terkenal di Indonesia, menjalankan binis rental mobil akan sangat menguntungkan, pasti setiap hari ada saja orang yang menyewa mobil untuk mengunjungi tempat-tempat tersebut, apalagi jika tidak banyak akses kendaraan yang bisa digunakan Konsultan Pajak Jakarta

Menjalankan bisnis rental mobil mungkin sangat menyenangkan, namun ada baiknya jika Anda memahami berbagai peraturan seputar bisnis online, tidak terkecuali mengetahui tentang akumulasi pajak tahunan dari seluruh kendaraan mobil yang Anda miliki untuk disewakan.

Untuk kendaraan keluarga  biasanya dikenakan pajak sekitar Rp. 3 juta, jadi bisa dihitung berapa besar pajak yang mesti dibayarkan jika mobil yang Anda miliki lebih dari satu. Selain itu, kini pemerintah menerapkan peraturan terbaru tentang pajak progresif kendaraan, tidak terkecuali kepemilikan mobil.

Apa Itu Pajak Progresif?

Pajak progresif merupakan pajak yang sistemnya dikenakan pada wajib pajak yang mempunyai kendaraan lebih dari satu, di mana nama dan alamat pemilik mobilnya sama. Baik kendaraan beroda dua ata beroda empat, makin banyak kendaraan yang dimiliki otomatis makin tinggi pula pajak yang dibayarkan. Sistem progresif ini cukup mirip dengan Pajak Penghasilan, di mana makin besar penghasilannya maka makin tinggi juga uang yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Progresif?

Bila Anda memiliki beberapa kendaraan untik direntalkan, maka bersiaplah untuk menyiapakan dana lebih untuk membayarkan pajak. Jika Anda baru pertama kali membayar pajak dengan sistem pajak progresif, maka alangkah baiknya Anda menghitung besaran biaya pajak yang perlu dibayarkan, jadi tidak kaget lagi ketika harus membayar nanti. Untuk pembayaran pajak progresif sendiri tidak bisa sembarang dilakukan, ada rumus perhitungan serta ketetapan persentase nilai pajak yang telah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah. Berikut ini besaran pengutan pajak progresif untuk pemiliki mobil:

  • Kepemilikan mobil pertama akan dikenakan pajak 1.5%
  • Untuk mobil kedua dikenakan pajak 2%
  • Untuk kepemilikian mobil ketiga sebanyak 2.5%
  • Untuk mobil yang keempat, dikenakan persentase 3%
  • Setiap tambahan 1 mobil, maka otomatis akan dinaikkan sebanyak 0.5%

Comments are closed.